Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarik Minat Investor, Sumsel Pastikan Kemudahan Birokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda Kurir 10 Kg Sabu di Muba Divonis 19 Tahun Penjara

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 03:50:00 WIB
Pemuda Kurir 10 Kg Sabu di Muba Divonis 19 Tahun Penjara
Kurir yang ditangkap membawa 10 kilogram sabu divonis 19 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MUBA, iNews.id - Arjuna (37) warga Kabupaten Musi Banyuasin kurir 10 kg sabu divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Jumat (29/10/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Majelis Hakim yang diketuai Tyas Listiani dalam putusannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana kedua melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, terdakwa Arjuna juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider hukuman 6 bulan penjara. 

Kuasa hukum terdakwa, Nuri mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lain. "Atas putusan tersebut kami terima," kata Nuri. 

Meskipun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim masih cukup tinggi bagi kliennya, hal tersebut sangat disyukuri karena jauh dari tuntutan JPU. "Saya selaku penasihat hukum terdakwa merasa bersyukur, setidaknya tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yg menuntut pidana mati," jelas dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut