Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadapi Pemilu 2024, Perindo Sumsel Gelar Konsolidasi di Tingkat Dapil
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Lurah dan Pegawai BPN Palembang Ditahan Jaksa Kasus Korupsi Program PTSL

Selasa, 14 Maret 2023 - 20:24:00 WIB
Oknum Lurah dan Pegawai BPN Palembang Ditahan Jaksa Kasus Korupsi Program PTSL
Jaksa memborgol ketiga tersangka sebelum dibawa ke Rutan Pakjo Palembang. (Foto: Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Kejari Palembang menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi program sertifikat tanah gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Ketiganya menjadi tersangka terkait penerbitan sertifikat pada lahan milik Pemprov Sumsel yang sudah bersertifikat.

Ketiga tersangka yakni Lurah Talang Kelapa bernama Aldani Marliansyah, oknum pegawai BPN Kota Palembang sebagai Ketua Tim 1 Satgas Fisik Mustagfirudin dan satu tersangka lainnya bernama Takrim.

Penetapan tersangka disertai penahanan dirilis langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait, Selasa (14/3/2023).

"Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa lebih kurang 33 orang saksi dan dua ahli," kata Fandie Hasibuan.

Mantan Kacabjari Batanghari Muara Tembesi Provinsi Jambi ini menerangkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut