Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lamban, Serapan Dana Covid-19 Bersumber dari APBN di Sumsel Baru 52 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Pj Wali Kota Palembang Ahmad Najib Diperiksa Sebagai Tersangka di Rutan Pakjo Palembang

Rabu, 03 November 2021 - 16:18:00 WIB
Mantan Pj Wali Kota Palembang Ahmad Najib Diperiksa Sebagai Tersangka di Rutan Pakjo Palembang
Tersangka kasus dana hiba Masjid Raya Sriwijijaya Ahmad Najib menjalani pemeriksaan di Rutan Pakjo Palembang, Rabu (3/11/2021). (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yakni Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Rabu (3/11/2021). ketiga tersangka diperiksa di Rumah Tahanan Klas 1 Palembang.

"Ketiga tersangka itu kembali dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan hibah masjid. Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas ketiga tersangka agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman.

Sementara itu, lanjut Khaidirman, untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto diperiksa sebagai saksi untuk enam tersangka dalam kasus yang sama.

Enam tersangka yang dimaksud yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangga Negara, dan Ahmad Najib.

"Empat terdakwa yang dimaksud dimintai keterangannya sebagai saksi, untuk melengkapi berkas enam tersangka lainnya. Untuk keseluruhannya diperiksa di Rutan Pakjo," kata Khaidirman.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut