Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Bertambah 3.332, Sumsel 18 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Alex Noerdin Tunjukkan Proposal, Saksi Sebut Surat Permohonan

Jumat, 01 April 2022 - 08:39:00 WIB
Kuasa Hukum Alex Noerdin Tunjukkan Proposal, Saksi Sebut Surat Permohonan
Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang menunjukkan dokumen barang bukti proposal pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Namun langsung dibantah saksi yang menyatakan itu surat permohonan.

Beberapa dokumen barang bukti tersebut ditunjukan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz disaksikan kedua terdakwa dan saksi Marwah M Diah serta saksi Firman Arjuni di akhir persidangan.

Setelah membenarkan dokumen-dokumen yang ditunjukan oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin, ada satu dokumen yang dibantah oleh saksi Marwah M Diah terkait proposal Masjid Sriwijaya.

"Saudara saksi, ini benarkan proposal Masjid Sriwijaya?" tanya kuasa hukum Alex Noerdin ke Marwah M Diah pada sidang tersebut, Kamis (31/3/2022).

Mendapat pertanyaan tersebut, Marwah M Diah langsung membantah proposal tersebut. Menurutnya itu merupakan surat permohonan. "Itu bukan proposal, tapi surat permohonan," jawab Marwah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut