Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung dan Kejati Maluku Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Water Front City
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sumsel Tahan Eks Bupati Muara Enim dalam Kasus Alih Fungsi Lahan

Jumat, 13 November 2020 - 09:28:00 WIB
Kejati Sumsel Tahan Eks Bupati Muara Enim dalam Kasus Alih Fungsi Lahan
Penyidik Kejati Sumsel menggiring para tersangka ke mobil tahanan, Kamis malam (12/11/2020). (Foto: Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menahan mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar dalam kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produki tahun 2014. Bupati Muara Enim Periode 2014 – 2018 ini menjadi tersangka dan ditahan bersama tiga tersangka lainnya.

Ketiga tersangka lain yakni Abunawar Basyeban selaku konsultan, HM Anjapri mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, dan Yan Satyananda mantan Kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan.

Keempatnya diduga terlibat suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim, Sumsel di tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar lebih.

Plt Kajati Sumsel, Oktavianus membenarkan, Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang diduga telah melakukan proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.850.000.000. "Terdapat kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total los atau tidak ada kegiatan sama sekali," katanya, kamis malam (12/11)

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kamis (12/11/2020), tim penyidik dari Kejati Sumsel mengambil kesimpulan melakukan penahanan terhadap keempatnya untuk  mempermudah proses penyidikan dan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak kooperatif. "Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp200 juta di dalam rekening, dan saat ini belum ada pengembalian kerugian negara," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut