Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Prabumulih Bagikan 250 Karus Beras ke Sopir dan Pengemudi Ojek
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Ancam Tindak 18 Kontraktor Rekanan Pemkot Prabumulih

Minggu, 11 September 2022 - 02:57:00 WIB
Kejari Ancam Tindak 18 Kontraktor Rekanan Pemkot Prabumulih
Kepala Kejari Kota Prabumulih Roy Riyadi menerima surat kuasa khusus dari Wali Kota Ridho Yahya. (Foto: Berrie B)
Advertisement . Scroll to see content

PRABUMULIH, iNews.id – Kejaksaan Negeri Prabumulih segera menindak tegas 18 perusahaan rekanan Pemkot Prabumulih yang belum mengembalikan kelebihan bayar kas daerah. Tercatat sejak tahun 2019 sampai 2021, BPK Perwakilan Sumatera-selatan menemukan kelebihan bayar Pemkot Prabumulih kepada pihak ketiga mencapai Rp998.000.000.

Kepala Kejari Kota Prabumulih Roy Riyadi, mengatakan pemerintah kota telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk menagih 18 kontraktor

“Kita (Kejaksaan Negeri Prabumulih) telah  menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Prabumulih. Selanjutnya 18 perusahaan akan dipanggil untuk segera menyelesaikan tangung jawab mereka, dan jika tidak makan akan diproses secara hukum," ujar Roy Riyadi didamping Kasi Datun Hendra Mubarok, Sabtu (10/9/22).

Sebelum dilakukan tindakan tegas secara hukum, Kejari senantiasa mengedepankan langkah preventif yaitu melakukan penagihan kepada pihak ketiga dengan menugaskan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan negosiasi. Pihak ketiha diminta segera menyetor temuan BPK ke kas daerah.

“Kita berharap dengan langkah ini pihak ketiga dapat segera membayarkan kewajiban mereka ke Kas Daerah, sehingga tidak perlu dilakukan langkah refresif,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut