Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar! 4.000 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Coba-Coba! Penimbun Masker Bakal Ditindak Polisi

Selasa, 03 Maret 2020 - 16:29:00 WIB
Jangan Coba-Coba! Penimbun Masker Bakal Ditindak Polisi
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah), Dirut MNC Finance Gabriel Mahjudin (kanan) dan Kabag Penum Kombes Pol Asep Adi Saputra di iNews Tower, Jakarta, Selasa (25/2/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak oknum menimbun masker usai diumumkannya dua warga Indonesia positif virus korona. Polisi memastikan akan menindak tegas orang yang mengambil untung atas musibah tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, menimbun barang tanpa izin termasuk melanggar undang-undang. Dia pun memastikan terus menyelidiki potensi penimbunan masker tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan jika ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," ujar Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Argo juga menegaskan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menindak pembuat masker ilegal di Jakarta Utara.

"Polda Metro Jaya kan sudah penindakan, dengan adanya penimbunan masker-masker itu," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker ilegal di Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu polisi menyita 30.000 masker yang siap diedarkan.

Penggerebekan dilakukan di Gudang PT Unotech Mega Persada di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut