Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begal Sadis Belakang Mal di Palembang Ditangkap, Pelaku Terlihat Lugu di Kantor Polisi 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tampang Pria Viral yang Ancam Perempuan Pakai Pedang Panjang 

Senin, 25 Juli 2022 - 21:03:00 WIB
Ini Tampang Pria Viral yang Ancam Perempuan Pakai Pedang Panjang 
Dua saudara pelaku pengancaman terhadap perempuan di Palembang pakai pedang. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Agus Salim (32), warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Budi Mulia II, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Agus merupakan pria dalam video viral mengancam seorang ibu rumah tangga pakai parang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, anggotanya juga menangkap kakak Agus, yakni Aryadi (38), yang juga melakukan aksi pengancaman terhadap korban di lokasi berbeda.

Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi pengancaman ini terjadi Jumat (22/7/2022), sekitar pukul 12.00 WIB di Lorong Budi Mulia II. Saat itu korban hendak pulang ke rumah, namun di TKP terhalang oleh sepeda motor milik keluarga pelaku.

"Korban meminta pelaku untuk meminggirkan sepeda motor tersebut, namun pelaku tidak setuju. Korban dan pelaku sempat cekcok mulut, hingga akhirnya pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa parang dan melakukan pengancaman," ucap Tri, Senin (25/7/2022).

Sementara itu, pelaku Agus Salim mengakui perbuatannya yang mendatangi rumah korban sambil membawa pedang yang sempat viral di medsos tersebut.

"Saya mau pergi ke warung membeli obat karena anak sakit. Tapi dia minta saya meminggirkan motor, saya bilang nanti mau beli obat anak ke warung dulu. Dia malah ngomel-ngomel, sehingga saya emosi dan hilang kontrol," ujarnya

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau, dan pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut