Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nihil Kasus Aktif, 2 Kabupaten di Sumsel Zona Hijau Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Penghargaan dari Asosiasi Penghulu

Kamis, 25 November 2021 - 06:05:00 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Penghargaan dari Asosiasi Penghulu
Gubernur Sumsel Herman Deru menerima penghargaan dari asosiasi penghulu yang diserahkan Kabubdid Bina KUA Kemenag. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mendapat penghargaan berupa sertifikat dan plakat dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI). Penghargaan diserahkan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI melalui Kabubdid Bina KUA Kemenag, Anwar.

Penghargaan tertuang dalam SK Nomor 14/SK.PP/XI/2021 tentang Penganugerahan kepada Gubernur Sumsel. Penghargaan diberikan karena Herman Deru dinilai terus memberikan perhatian terhadap kemajuan para penghulu. Salah satu upaya yakni dengan membentuk Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) dan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Kelurahan (P2UKK) untuk membantu masyarakat dalam urusan agama, termasuk pencatat pernikahan.

Herman Deru mengatakan, ide pembentukan P2UKD dan P2UKK tersebut berdasarkan pengalamannya dan keluhan masyarakat pascadihapusnya Pembantu Pegawai Pencatan Nikah (P3N) beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, fungsi P2UKD dan P2UKK tersebut bukan hanya sebatas penghulu saja, melainkan juga menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah, umat dengan ulama, serta antar umat beragama.

"Dibentuknya P2UKD ini diharapkan dapat membantu soal urusan agama di setiap desa di Sumsel ini. Masyarakat ini butuh mediasi ke jenjang pelayanan seperti ke KUA," katanya, Rabu (24/11/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut