Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Ahli Covid-19 Heran Tak Ada Sanksi terkait Kerumunan di McDonald's Palembang
Advertisement . Scroll to see content

Erni Johan Ditahan Polisi Terkait Sabun Lidah Buaya

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:12:00 WIB
Erni Johan Ditahan Polisi Terkait Sabun Lidah Buaya
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. (Foto: Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Erni Johan (44) ditangkap polisi dan ditahan terkait kasus pencuriansabun untuk mencuci piring. Pencurian yang dilakukan Erni terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Warga Kertapati Palembang ini ditangkap tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat dini hari (11/6/2021). Pelaku mengambil dua dus sabun merek lidah buaya di teras rumah korban. Pelaku melompati pagar dan aksinya terekam CCTV.

"Anggota Unit Ranmor bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, mengetahui pelaku di rumahnya langsung dijemput," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mewakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Sabtu (12/6/2021).

Hasil pemeriksaan sementara dan keterangan warga, pelaku sudah sering melakukan pencurian. "Menurut keterangan warga sudah sering melakukan pencurian dan sangat meresahkan. Untuk itu terus dilakukan pemeriksaan apakah ada TKP lain," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan karena butuh uang untuk sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.  

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut