Densus 88 Tangkap 12 Terduga Teroris di Palembang
PALEMBANG, iNews.id – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap 12 orang terduga teroris dari penggerebekan di sejumlah daerah di Sumatera Selatan. Belasan terduga teroris itu ditangkap di Kabupaten Ogan Ilir, Muara Enim, Ogan Komering Ulu Induk, Banyuasin dan Kota Palembang.
Penangkapan belasan terduga teroris itu terkait kasus penangkapan teroris Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang terlibat pemasok senjata api dalam serangan bom di Mapolres Solo 2016 lalu. Mereka juga diduga merupakan jaringan pelarian dari kelompok Jamaah Anshorut Khilafah (JAK) Jambi.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan penangkapan para terduga teroris itu bermula pada pukul 04.00 WIB di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Di lokasi itu, tim Densus 88 mengamankan Abdul Kadir alias Yaziz dan Muhammad Suriadi.
Dari pengembangan keduanya, lanjut Kapolda, tim Densus 88 sekitar pukul 05.25 WIB kembali menangkap terduga teroris lainnya, yakni Abu Hasan alias Imron di wilayah Talang Kramat, Kota Palembang. Pada pukul 10.00 WIB, tim Densus kembali mengamankan dua terduga teroris atas nama Sugianto dan Suarto alias Abu Jakfar di Desa Lecah, Kecamatan Lubay Ulu, Kabupaten Muara Enim, serta tujuh terduga teroris lainnya.
“Jaringan JAK yang berada di Sumsel ini diketahui merupakan jaringan dari OKU Selatan pada pertengahan bulan lalu. Mereka merupakan pemasok senjata api dalam serangan teroris di Mapolres Solo pada 2016 lalu,” ungkap Kapolda, Senin (11/12/2017).
Menurut Kapolda, saat ini ke-12 terduga teroris sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel. Mereka bisa saja dilepaskan bila tidak terbukti terlibat kelompok JAK.
“Mereka masih diperiksa di Mako Brimob. Selain ke-12 terduga teroris, tim Densus juga turut mengamankan barang bukti berupa paspor, buku nikah, dan ponsel,” katanya.
Kapolda menuturkan, penyidik masih mendalami peran dari masing-masing terduga teroris tersebut. Siapa pun yang terlibat baik dalam melindungi para pelaku teroris di Indonesia dapat dikenakan hukuman pidana.
“Siapa saja baik yang menyediakan senjata api, berperan melindungi atau menyembunyikan para pelaku teroris dapat terkena sanksi hukum,” tandasnya.
Editor: Dony Aprian