Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumsel Siapkan Tim Tangani Kemiskinan Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Calon Pengantin di Palembang Boleh Pesta di Gedung dengan Sedikit Undangan

Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:36:00 WIB
Calon Pengantin di Palembang Boleh Pesta di Gedung dengan Sedikit Undangan
Warga Palembang mulai diizinkan menggelar resepsi pernikahan di gedung. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Warga Palembang mulai diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan di gedung. Namun demikian, calon pengantin tetap dilarang menyebarkan banyak undangan karena resepsi hanya diizinkan dengan 25 persen kapasitas gedung. 

Dalam masa PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga awal September 2021 pemerintah menyesuaikan aturan dengan memperbolehkan resepsi pernikahan di gedung menerapkan prokes ketat dan pembatasan. 

"Sekarang kota ini masih memberlakukan PPKM level 4, kondisi tersebut memerlukan perhatian bersama untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan penularan Covid-19," kata Wali Kota Palembang, Rabu (25/8/2021).

Dalam masa penerapan PPKM ini, aturan aktivitas masyarakat, kegiatan usaha dan perkantoran masih dibatasi namun ada penyesuaian sedikit kelonggaran dengan syarat prokes secara ketat.

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan bisa menyesuaikan berbagai aktivitasnya dalam masa perpanjangan PPKM level 4 ini karena kondisi masih berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut