Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cetak Sejarah Jumlah Peserta Terbanyak, Herman Deru Yakin Fornas VI Sumsel Sukses
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Mandor gegara Gaji, Pekerja Kebun Ini Terancam Hukuman Mati

Rabu, 22 Juni 2022 - 10:57:00 WIB
Bunuh Mandor gegara Gaji, Pekerja Kebun Ini Terancam Hukuman Mati
DPO pembunuhan pada tahun 2016 lalu di Gajah Mati, Sungai Menang OKI ditangkap di Lampung. (Foto: Fitriadi)
Advertisement . Scroll to see content

OKI, iNews.id - Unit Pidum Satreskrim Polres OKI menangkap, Darso, DPO pembunuhan mandor perusahaan perkebunan yang terjadi pada 2016 lalu. Darso ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung dan kini terancam pasal 340 KUHP dengan acaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. 

Darso merupakan satu dari tujuh pelaku pembunuhan yang terhadap dua saudara Bilid dan Andik Rizal, warga Desa Gaja Mati, Kecamatan Sungai Menang OKI. Pembunuhan dipicu salah paham terkait gaji. Satu tersangka lain telah ditangkap dan menjalani hukuman.

"Lima pelaku lain masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kanit Pidum Polres OKI Ipda I Gede Putu Surya, Rabu (22/6/2022). 

Adapun barang bukti terkait penangkapan yakni celana pendek warna putih dengan bercak darah, satu baju kaos dengan bercak darah dan satu bilah pisau cap garpu. "Barang bukti terkait ini diamankan pada 2016 lalu," katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut