Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada, Hujan Mengintai 11 Kabupaten di Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Bikin Rugi Pemilik Toko Onderdil, 2 Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Desember 2021 - 09:14:00 WIB
Bikin Rugi Pemilik Toko Onderdil, 2 Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Dua pelaku bobol toko onderdil di Palembang ditangkap polisi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap dua pemuda pelaku pencurian di Palembang, Hermanto (32) dan Guntur (24), warga Sukabangun dan Bukit Kecil. Dua sahabat ini membobol toko onderdil di Jemengambil sejumlah barang dan peralatan bengkel seperti obeng. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, mengatakan kedua tersangka ditangkap Unit Pidum dan Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Keduanya ditangkap atas lapor an pemilik toko yang telah dibongkar. Menurut pengakuan keduanya, mereka memanjat dan masuk dari atap. Salah satu menunggu di atas dan pelaku lain mengambil spare part yang ada di dalam," ujarnya, Senin (13/12/2021).

Sejumlah barang bukti ditemukan di antaranya tang, kunci Inggris, kunci pas, dan obeng. Keduanya terus menjalani pemeriksaan apakah pernah melakukan aksi serupa di tempat lain. "Kedua diterapkan pasal Pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun penjara," katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut