Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suhu Sumsel Capai 33 Derajat Celcius, Begini Penjelasan BMKG
Advertisement . Scroll to see content

Berbeda dengan CPNS, Seleksi PPPK Tanpa SKD

Senin, 14 Juni 2021 - 18:56:00 WIB
Berbeda dengan CPNS, Seleksi PPPK Tanpa SKD
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2021. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menggelar seleksi CPNS dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Berbeda dengan CPNS, tahapan seleksi PPPK hanya tahap karena tanpa seleksi kompetensi dasar (SKD).

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Katmoko Ari Sambodo mengatakan, tahapan seleksi calon PPPK tidak menyertakan seleksi kompetensi dasar (SKD) seperti untuk CPNS. Seleksi CPNS akan meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

“Terkait dengan seleksi PPPK, hanya ada dua tahapan seleksi. Kalau di CPNS ada seleksi administrasi, kemudian SKD dan kemudian SKB. Kalau di PPPK hanya ada dua, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi,” kata Katmoko, di Jakarta, Senin (14/6/2021).

Menurutnya, untuk seleksi administrasi akan dilakukan pencocokan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan pada seleksi kompetensi akan kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, sosio kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

“Kemudian untuk seleksi kompetensi sendiri terdiri dari teknis,manajerial, sosiokultural. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara berbasis komputer,” ujar Katmoko.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut