7 dari 9 Tersangka Perusakan Gereja Katolik di Ogan Ilir Ditangkap
PALEMBANG, iNews.id – Tujuh dari sembilan pelaku perusakan dan pembakaran rumah ibadah Gereja Katolik Santo Zakaria di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis, 8 Maret 2018 lalu, diringkus Unit Jatanras Direkotrat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Ketujuh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Sumsel.
Tiga tersangka perusakan dan pembakaran terhadap Gereja Katolik Santo Zakaria di Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, baru diamankan Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Ketiganya yang tiba di Mapolda Sumsel langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dua di antaranya disinyalir sebagai otak dari kejadian perusakan. Saat ini, sudah tujuh dari sembilan tersangka yang diamankan di Mapolda Sumsel. Ketujuh tersangka berinisial YON, AN, PAN, WA, WT, serta AS, dan AF, diketahui merupakan warga Ogan Ilir, Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memaparkan, ketujuh tersangka ditangkap tim gabungan di sejumlah lokasi yang berbeda. Selain empat tersangka yang diamankan di Kabupaten Ogan Ilir, tiga tersangka lain ditangkap dalam pelariannya di Provinsi Bangka Belitung.
"Satu tersangka berinisial AN disinyalir sebagai koordinator di lapangan. AN mendapat bayaran dari tersangka AS dan AF yang diduga sebagai otak pelaku," kata Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Senin (19/3/2018).
Sejauh ini, belum diketahui motif serta maksud dari perusakan dan pembakaran gereja tersebut. Kepolisian terus melakukan pemeriksaan secara intensif. “Kami juga mengimbau agar dua pelaku perusakan gereja tersebut yang kini masih buron untuk menyerahkan diri,” kata Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.