Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Siapkan Polisi RW, Ini Fungsinya
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Pembunuhan Tauke Sawit di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

Senin, 29 Mei 2023 - 21:09:00 WIB
3 Tersangka Pembunuhan Tauke Sawit di Banyuasin Terancam Hukuman Mati
Tiga pelaku perampokan tauke sawit di Pulau Rimau Banyuasin. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Tiga tersangka kasus perampokan disertai seorang tauke sawit di Pulau Rimau, Banyuasin, Sumsel terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Polisi menyebut ketiganya telah merencanakan perampokan sadis itu.

Ketiga tersangka yakni Arif Widianto (30), Rais Ngabadus (37), dan Muji Riyanto (31), warga Pulau Rimau, Banyuasin. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii mengatakan, ancaman hukuman maksimal itu diatur dalam pasal berlapis yang disangkakan penyidik. Penyidik menjerat para tersangka itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP ayat (4) tentang pencurian dan Perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penggunaan pasal tersebut sudah berdasarkan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi dan diperkuat atas tercukupinya alat bukti di antaranya hasil visum jasad korban dan harta benda yang dicuri," ujarnya, Senin (29/5/2023).

Berdasarkan penyelidikan diketahui dalam perkara ini tersangka Arif Widianto bertindak sebagai otak pelakunya. Arif mengajak rekannya untuk merampas harta dan benda milik korban bernama Karim (50), yang tidak lain pamannya sendiri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut