Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Daftarkan Sengketa Hasil Pilgub Kalsel ke MK, Prabowo: Selamat Berjuang!
Advertisement . Scroll to see content

3 dari Sumsel, 128 Sengketa Hasil Pilkada 2020 Masuk MK

Selasa, 22 Desember 2020 - 19:49:00 WIB
3 dari Sumsel, 128 Sengketa Hasil Pilkada 2020 Masuk MK
Ratusan permohonan sengketa hasil pilkada masuk ke MK. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Selasa pukul 18.00 WIB menerima sebanyak 128 permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, baik secara langsung maupun daring. Tiga di antaranya dari Sumatra Selatan yakni Pilkada OKU, PALI dan Musi Rawas Utara (Muratara)

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (22/12/2020), untuk pemilihan gubernur, terdapat tiga permohonan perselisihan hasil pilkada, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah bupati, yakni sebanyak 112 permohonan, sedangkan untuk wali kota sebanyak 13 permohonan.

Selengkapnya, pada hari Selasa terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak dua perkara untuk Pemilihan Bupati Banjar.

Pada hari Senin tercatat terdapat tambahan 35 permohonan, yakni Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur (2), Sigi, Mamuju, Meranti, Seram, Luwu, Luwu Utara, Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara), dan Banyuwangi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut