Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Wilayah Sumsel dan Sekitarnya
Advertisement . Scroll to see content

2 ASN Selingkuh di OKI Disanksi Berat, Pria Pindah ke Perairan dan Perempuan Turun Pangkat

Sabtu, 03 September 2022 - 20:32:00 WIB
2 ASN Selingkuh di OKI Disanksi Berat, Pria Pindah ke Perairan dan  Perempuan Turun Pangkat
Mantan pejabat di OKI, suami Suci Darma yang selingkuh dengan stafnya disanksi berat pindah ke wilayah perairan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

OKI, iNews.id - Masih ingat dengan kasus ASN OKI selingkuh dengan staf hingga memiliki seorang anak? Kini kasusnya berakhir dengan sanksi berat oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Keduanya, Damsir Khalik Masri dipindahkan ke wilayah perairan dan Winda Anggraeni Garnis turun pangkat jadi potter di rumah sakit.

Sanksi terberat ASN OKI selingkuh ini sesuai dengan hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Sansi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan sekretariat daerah. Selanjutnya yang bersangkutan kita mutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H Husin, Sabtu (3/9/2022).

Sedangkan, untuk saudari WAG juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

“Winda dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya," katanya.

Diungkapkan Sekda sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat. "SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," katanya.

Ditambahkan Husin bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

“Perlu diketahui bahwa negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar," katanya.

Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN. "Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut