Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belah Perut Buaya 4 Meter, Warga Simeulue Temukan Potongan Tubuh Wanita Pencari Kerang
Advertisement . Scroll to see content

Warga Agam Tangkap 6 Buaya di Parit Perkebunan Kelapa Sawit

Rabu, 22 Februari 2023 - 15:32:00 WIB
Warga Agam Tangkap 6 Buaya di Parit Perkebunan Kelapa Sawit
Warga Agam, Sumbar, menangkap enam ekor buaya muara (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AGAM, iNews.id  - Warga Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap enam ekor buaya muara. Buaya itu ditangkap saat berada di lahan parit perkebunan kelapa sawit. 

"Enam ekor buaya itu ditangkap warga di parit areal perkebunan kelapa sawit milik plasma Muaro Putih, Nagari Tiku Lima Jorong," kata Sekretaris Nagari Tiku Lima Jorong Anaswar, Rabu (22/2/2023).

Dia menambahkan, enam ekor buaya itu diikat pada kedua kakinya dan langsung disimpan samping rumah salah seorang warga.

Saat ini, kata dia, buaya tersebut telah diamankan oleh anggota Satpol Air Polres Agam ke kantor tidak jauh dari lokasi itu.

Hal itu dalam rangka melindungi satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dari Cuaca.

"Satwa tersebut dibawa anggota Satpol Air Polres Agam dan keberadaan satwa itu telah dilaporkan ke BKSDA Sumbar," kata dia.

Dia menambahkan mereka menangkap satwa yang telah meresahkan warga sekitar saat hendak ke kebun dan melewati lokasi tersebut, karena buaya pernah mengejar warga sekitar beberapa waktu lalu.

Warga sudah melaporkan hal ini ke BKSDA Sumbar. Namun tidak ada tindak lanjut dari BKSDA, sehingga warga mengambil inisiatif untuk menangkap satwa itu.

"Keberadaan buaya sangat meresahkan warga sekitar, sehingga warga mengambil inisiatif untuk menangkapnya," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut