Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci, Diduga akibat Korsleting Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Bungo Jambi Tebas Leher Teman hingga Putus, Motif Diduga Sakit Hati

Kamis, 13 Juni 2024 - 17:57:00 WIB
Pria di Bungo Jambi Tebas Leher Teman hingga Putus, Motif Diduga Sakit Hati
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto: MPI/Nanang Fahrurozi)
Advertisement . Scroll to see content

BUNGO, iNews.id - Pembunuhan sadis menggemparkan warga Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi. Pahman warga setempat tewas ditebas teman hingga kepalanya putus.

Satreskrim Polres Bungo yang menyelidiki kasus bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial SP. Namun hingga saat ini kepala korban belum ditemukan.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan mengatakan, pelaku SP menghabisi nyawa korban dengan cara menebas leher dari belakang. Setelah korban tersungkur, dia kembali menebas dua kali hingga kepala korban putus terpisah dari badan.

"Kronologinya, pelaku dan korban awalnya sudah janji untuk perbaiki jam tangan lalu mereka minum tuak bersama di Simpang somel, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas," ujar Kapolres, Kamis (13/6/2024).

Tak lama kemudian pelaku mengajak korban untuk menunggu lalu dia mengambil sembilah golok di tempat pijakan kaki motor. Setelah itu dia berbalik dan langsung tebas leher korban.

Hasil pemeriksaan, motif pelaku membunuh korban lantaran karena sakit hati. Sebab korban selalu menyebutkan pelaku sebagai anak yatim piatu karena tidak diakui kedua orang tuanya.

"Motifnya karena sakit hati karena korban berulang kali menyebut pelaku seorang yatim piatu," katanya.

Setelah membunuh korban, pelaku sempat mengambil karung dan kantong kresek ke rumah orang tuanya. Dia lalu  membuang jasad korban ke pinggir Sungai Batang Tebo.

Namun pelaku mulai gelisah ketika mendengar adanya penemuan mayat korban. Saat itulah pelaku berusaha kabur dan untuk mengelabui petugas , dia menggantikan cat motor milik korban.

"Pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 tentang pembunuhan. Saat ini masih didalami apakah ada unsur Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut