Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, 40.000 Bungkus Disita

Jumat, 12 Januari 2024 - 08:52:00 WIB
Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, 40.000 Bungkus Disita
Polda Riau saat pengungkapan kasus kejahatan. (Foto: MPI/Banda HT)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menggerebek gudang rokok ilegal di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan kasus yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Riau, seorang pelaku dan 40.000 bungkus rokok ilegal disita petugas.

Direktur Reserse Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan, rokok ini tidak dilabeli sebagaimana umumnya dan berasal dari Batam, Kepulauan Riau.

"Ini menjadi ancaman tersendiri karena memudahkan rokok ilegal dijual kepada masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku bernama JES (52) dan barang bukti rokok ilegal tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Nasriadi dalam jumpa persnya yang juga dihadiri Kapolda Riau Irjen M Iqbal, Kamis (11/1/2024) 

Pengungkapan kasus bermula saat tim penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan pelaku usaha terlibat dalam perdagangan rokok tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Selanjutnya Kasubdit I bersama anggota menemukan gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru. Tanpa menunggu lama, pelaku JES ditangkap tanpa perlawanan.

Dia dijerat Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.

"Ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara," ucapnya

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut