Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel
Advertisement . Scroll to see content

Lakukan Pembunuhan Brutal Jadi Alasan KKB Masuk Kategori Teroris

Kamis, 29 April 2021 - 13:21:00 WIB
Lakukan Pembunuhan Brutal Jadi Alasan KKB Masuk Kategori Teroris
Foto-foto yang beredar KKB bakar pesawat MAF di Intan Jaya. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memasukkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua masuk kategori teroris. Hal ini dilakukan karena KKB dianggap telah melakukan kekerasan dan pembunuhan secara brutal. 

"KKB mereka melakukan kekerasan dan pembunuhan secara brutal, itu secara masif," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (29/4/2021). 

Mahfud menambahkan, masuknya KKB kategori teroris sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindakan terorisme. Dalam UU tersebut, terorisme adalah perbuatan yang melakukan kekerasan yang menimbulkan rasa teror.

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut