Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Sumbar Bakar 53.905 Buku Nikah, Ada Apa?

Rabu, 21 Desember 2022 - 17:58:00 WIB
Kemenag Sumbar Bakar 53.905 Buku Nikah, Ada Apa?
Kannwil Kemenag Sumbar bakar puluhan ribu buku nikah (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan 53.905 buku nikah. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar.

"Kami memusnahkan 53.905 dokumen nikah berupa formulir dan buku nikah guna menghindari penyalahgunaan sehubungan telah diterbitkannya buku nikah edisi terbaru," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sumbar Edison, Rabu (21/12/2022).

Dia menambahkan, pemusnahan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN agar tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan.

Edison menyampaikan dokumen akta nikah yang dimusnahkan tercatat sebagai Barang Milik Negara sehingga perlu dihapuskan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut