Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Kasatpol PP Padang Diduga Langgar Netralitas, Begini Kata Bawaslu Sumbar

Rabu, 02 Desember 2020 - 11:17:00 WIB
Kasatpol PP Padang Diduga Langgar Netralitas, Begini Kata Bawaslu Sumbar
Kasatpol PP Padang Alfiadi (Foto : Humas Satpol PP).
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menyikapi adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Satuan Pol PP Padang Alfiadi. Bawaslu nantinya akan melakukan kajian selama dua hari.

"Bawaslu diberikan waktu dua hari yakni Selasa (1/12/2020) dan Rabu (2/12/2020) untuk melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Rencananya akan kami lakukan pleno," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Rabu (2/12/2020).

Surya melanjutkan, jika laporan itu memenuhi unsur formil dan materil maka laporan akan diregister untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

"Apabila syarat formil dan materil belum lengkap, kita akan minta pengadu untuk melakukan perbaikan laporan," kata dia.

Sebelumnya seorang warga Kota Padang Defrianto Tanius melaporkan Kasat Polisi Pamong Praja Kota Padang, Alfiadi ke Bawaslu Sumbar dengan dugaan pelanggaran netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilgub Sumbar.

Alfiadi diduga membayarkan uang sewa posko pasangan Mahyeldi-Audy Djoinaldi melalui rekening pribadi kepada pemilik bangunan.

"Bentuk pelaporan Kasatpol PP Alfiadi diduga membayarkan biaya operasional posko sebesar Rp150 juta kepada pemilik atas nama Muharamsyah diketahui telah meninggal dunia pada bulan Mei 2020," kata Defrianto.

Dasar pelaporan berawal ketika pelapor tersebut mendapat pesan singkat melalui aplikasi Whatshap dari nomor yang tidak dikenal.

Isi pesan itu berupa print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah dengan deskripsi biaya sewa gedung operasional dan posko.

"Selain bukti cetak transfer rekening, juga dikirim file perjanjian sewa menyewa gedung. Sekarang gedung tersebut menjadi posko pemenangan salah satu pasangan calon," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut