Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hari Diburu, Maling Motor Dinas Kodim 0207/Simalungun Akhirnya Tertangkap
Advertisement . Scroll to see content

Jual Motor ke Situs Online, 2 Pelaku Curanmor di Padang Ditangkap Polisi

Jumat, 07 Agustus 2020 - 16:27:00 WIB
Jual Motor ke Situs Online, 2 Pelaku Curanmor di Padang Ditangkap Polisi
Pelaku curanmor di Padang (Budi Sunandar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Soni dan Oyon, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap anggota Polsek Lubuk Begalung (Lubeg). Keduanya ditangkap karena melakukan curanmor dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Lubeg AKP Andi P. Lorena mengatakan, kedua pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu di dua lokasi berbeda. Awalnya, polisi menangkap pelaku Sony saat melintas di daerah Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Dari pelaku Sony, kami temukan satu unit sepeda motor warna hita, yang diparkir di pekarangan rumah warga," kata Andi, Jumat (7/8/2020).

Andi melanjutkan, usai menangkap Sony, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menggerebek dan menggeledah pelaku Oyon. Oyon sendiri ditangkap di daerah Pauh.

"Hasilnya, kami temukan dua paket sedang narkoba jenis sabu. Sabu itu disembunyikan di bengkel sepeda," kata dia.

Barang bukti curanmor di Padang (Budi Sunanda/iNews)
Barang bukti curanmor di Padang (Budi Sunanda/iNews)

Lebih lanjut Andi mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap salah satu pelaku yang menjual sepeda motor curian di salah satu situs jual beli online. Usai melakukan penyelidikan, akhirnya ditangkaplah kedua pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut