Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan
Advertisement . Scroll to see content

2 Sejoli Terdakwa Pencurian Dibebaskan Jaksa, Alasannya Bikin Haru

Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:04:00 WIB
2 Sejoli Terdakwa Pencurian Dibebaskan Jaksa, Alasannya Bikin Haru
Kasus pencurian telepon genggam resmi dihentikan jaksa usai upaya mediasi di Bengkulu Utara. (Foto : iNews/Ismail Yugo)
Advertisement . Scroll to see content

BENGKULU UTARA, iNews.id - Dua sejoli ditangkap atas kasus dugaan pencuriantelepon genggam di Kabupaten Bengkulu Utara. Mereka mencuri di salah satu rumah warga di Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku berinisial MRN (20) dan SM (20) ternyata mencuri HP untuk kebutuhan tambahan modal nikah yang sudah mereka rencanakan.

Dalam perkembangan kasus, antara korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara kemudian melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada kedua terdakwa. 

"Pencurian HP dilakukan untuk modal nikah. Korban juga sudah menganggap terdakwa ini seperti anak sendiri," ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara Denny Agustian, Rabu (17/8/2022).

Menurutnya, keputusan membebaskan kedua terdakwa dilakukan dengan adanya kewenangan jaksa menggunakan hati nurani sehingga dapat memberikan citra positif di mata masyarakat. Selain itu menambah kepercayaan masyarakat dalam penerapan hukum di Bumi Ratu Samban.

Dia menegaskan, Kejari Bengkulu Utara akan tetap bekerja secara profesional serta selalu waspada terhadap upaya-upaya dari pihak manapun yang berusaha mengganggu proses penegakan hukum terhadap terdakwa.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut