Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, Polres Bitung Jatuhi Sanksi Tilang Pelaku Balap Liar

Minggu, 10 April 2022 - 14:03:00 WIB
Tegas, Polres Bitung Jatuhi Sanksi Tilang Pelaku Balap Liar
Sanksi tilang diberikan kepada warga yang melakukan balapan liar. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

BITUNG, iNews.id - Personel gabungan Satlantas, Satsamapta, dan Satreskrim Polres Bitung beserta polsek jajaran menggelar patroli subuh, Minggu (10/4/2022). Sanksi tilang diberikan kepada para pelaku balap liar saat dilakukan patroli.

Patroli dengan sistem silang tersebut menyisir titik-titik rawan aksi balap liar, konvoi sepeda motor maupun tempat berkumpulnya anak-anak muda.

“Patroli kami lakukan mulai dari pusat kota, Pasar Cita, Jalan AA Maramis Bitung Barat Dua tepatnya di depan SMK Negeri 2 Bitung, dan jalan menuju gerbang Tol Bitung-Manado,” kata Kasatlantas AKP Awaludin Puhi.

Lanjutnya, personel gabungan mengamankan sepeda motor yang kedapatan melakukan aksi balap liar dan ugal-ugalan di jalan raya.

“Untuk memberikan efek jera, maka terhadap pelanggar kita kenakan sanksi tilang,” tegas AKP Awaludin Puhi.

AKP Awaludin Puhi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.

“Jika masih ada yang mau coba-coba ugal-ugalan di jalan, balap liar, dan konvoi maka kita tindak tegas,” ucapnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut