Siap-Siap! Warga Manado Tak Pakai Masker Kena Sanksi Sosial hingga Denda
MANADO, iNews.id — Warga Manado yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan dikenakan sanksi. Aturan ini diberlakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut mengatakan, selama tiga minggu ke depan akan diberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar aturan wajib pakai masker tersebut.
“Peraturan wali kota ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sanksi Penggunaan Masker,” ujar Lumentut saat menyampaikan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru di Pasar Pinasungkulan, Karombasan, Rabu (12/8/2020).
Dia mengungkapkan, tim penertiban yang akan bertugas di lapangan terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait lainnya. Petugas gabungan akan turun ke masyarakat dan aktif memantau.
"Jika tim menemukan masih ada warga yang tidak mengenakan masker maka akan diberlakukan sanksi dan denda. Untuk tahap awal, kami akan berikan hukuman sosial berupa menyapu jalan, angkat sampah, push up hingga denda uang tunai,” katanya.