Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun
Advertisement . Scroll to see content

Setahun Menghilang, 2 Buronan Kasus Penganiayaan Dibekuk Polres Minahasa Selatan 

Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:02:00 WIB
Setahun Menghilang, 2 Buronan Kasus Penganiayaan Dibekuk Polres Minahasa Selatan 
Dua buronan kasus penganiayaan diamankan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan, Kamis (12/08/2021). (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan dua buronan kasus penganiayaan, Kamis (12/08/2021). Keduanya sudah menghilang selama setahun dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka yang kami amankan merupakan DPO tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat dua ke-1 KUHP,” ucap Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara. 

Keduanya berinisial RT alias Riko (22), warga Uwuran Satu, Amurang, dan DS alias Dandi (22), warga Lopana, Amurang Timur, Minsel. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Minsel sejak sekitar satu tahun silam.

Kasatreskrim mengatakan, RT diamankan berdasarkan laporan polisi di Polsek Amurang pada 10 Mei 2020, sedangkan DS berdasarkan laporan polisi di Polres Minsel pada 31 Juli 2020.

Dikatakan AKP Rio Gumara, RT menganiaya Daniel Tampanatu Naai, warga Kilos, Amurang, sedangkan DS menganiaya Jefry Rorimpandey (42), warga Lopana.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini juga masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tutur AKP Rio.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut