Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Hati, Pria di Gorontalo Bunuh Mantan Istri dan Aniaya Suami Barunya 

Kamis, 21 Januari 2021 - 14:21:00 WIB
Sakit Hati, Pria di Gorontalo Bunuh Mantan Istri dan Aniaya Suami Barunya 
Kasat Resekrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah  saat memberikan penjelasan.(Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Fitriyanti Musa, warga Kelurahan Leato Utara, Kota Gorontalo pada Jumat (15/1/2021) akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata mantan suami korban, AR alias Amri.

Kasat Resekrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah  menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati. Pasalnya pelaku yang berada di luar wilayah Gorontalo diceraikan oleh istrinya dan telah menikah lagi tanpa sepengetahuan pelaku.

"Tak terima diceraikan sepihak, pelaku langsung balik ke Gorontalo dan menganiaya mantan istrinya dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Laode, Kamis (21/1/2021).

Selain menganiaya mantan istrinya, pelaku juga menganiaya suami baru korban hingga mengalami luka di bagian perut dan pinggang akibat sabetan senjata tajam. Namun suami korban terselamatkan karena berhasil melarikan diri.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat dari perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, Subsider 338, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara," tutur Laode.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut