Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tetapkan 10 Tersangka Judi Online Kelas Atas, 6 Orang Status Buronan

Jumat, 30 September 2022 - 16:00:00 WIB
Polri Tetapkan 10 Tersangka Judi Online Kelas Atas, 6 Orang Status Buronan
10 orang menjadi tersangka kasus judi online kelas atas. (Foto ilustrasi/ist.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 10 orang menjadi tersangka kasus judi online kelas atas konsorsium. Status mereka saat ini buronan atau DPO. 

"Empat orang tersangka telah dicekal. Enam orang di antaranya disinyalir berada di luar negeri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Jumat (30/9/2022).

Adapun, ke-10 tersangka itu yakni, TN, IT, R als KC, FM als A, K, B, KA als H, J als AB, TS dan EA. 

"10 tersangka diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," kata Sigit.

Enam orang di antaranya telah diidentifikasi berada di luar negeri, sehingga diajukan permohonan Red Notice Interpol. 

"Empat orang lainnya yang diduga masih berada di dalam negeri telah kami lakukan pencekalan melalui Ditjen Imigrasi, Kemenkumham," ucap Sigit.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut