Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras
Advertisement . Scroll to see content

Polres Minahasa Sita 56 Liter Miras Cap Tikus dari Warung Warga di Koya

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:23:00 WIB
Polres Minahasa Sita 56 Liter Miras Cap Tikus dari Warung Warga di Koya
Puluhan botol miras disita dari warung warga di Koya, Minahasa. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MINAHASA, iNews.id – Sebanyak 56 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 dan 1.500 ml disita Satresnarkoba Polres Minahasa. Razia miras dilakukan di beberapa warung di Koya, Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, razia tersebut sebagai upaya cipta kondisi menjelang Tahun Baru 2021. Tujuannya kata dia untuk mengantisipasi adanya pesta miras yang akan dilakukan masyarakat pada malam tahun baru nanti.

“Ini untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan mau pun kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh pengaruh miras,” kata Kasubag humas, Rabu (30/12/2020).

“Seluruh barang bukti disertai dengan tanda terima, kemudian diamankan di Mapolres,” ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut