Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polres Bitung Tangkap Buron Kasus Pertambangan Ilegal di Sangihe

Senin, 28 Juni 2021 - 06:06:00 WIB
Polres Bitung Tangkap Buron Kasus Pertambangan Ilegal di Sangihe
Buron kasus pertambangan tanpa izin di Sangihe yang ditangkap Polres Bitung. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BITUNG, iNews.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung menangkap NM alias Nasarudin (72) buron kasus pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Pria paruh baya diduga memberi bantuan atau kesempatan atau sarana untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow mengatakan, NM masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sangihe berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/131/IV/2020/SULUT/Res-Sangihe tanggal 23 April 2020 atas kasus sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Pelaku melarikan diri ke wilayah Kota Bitung dan diamankan Resmob Satreskrim Polres Bitung di wilayah Kelurahan Batu Putih Atas, Kecamatan Ranowulu, Sabtu (26/6/2021) kemarin. Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus," ujar Frely, Minggu (27/6/2021).

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Sangihe dan Polres Bitung. NM saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung dengan kondisi kesehatan yang baik-baik saja.

"Kami masih menunggu penjemputan dari Satreskrim Polres Sangihe terhadap NM alias Nasarudin untuk proses penyidikan lanjut," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut