Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulut Bongkar Penimbun Solar Bersubsidi, Pelaku 2 Perempuan

Jumat, 26 Agustus 2022 - 07:53:00 WIB
Polda Sulut Bongkar Penimbun Solar Bersubsidi, Pelaku 2 Perempuan
Kendaraan mengangkut beberapa galon barang bukti yang diamankan. Totalnya 242 galon ukuran 25 liter berisi solar bersubsidi total kurang lebih 6.050 liter. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, pada Rabu (24/8/2022) malam. Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan dua perempuan terduga pelaku.

"Kedua perempuan itu warga Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Yakni WP (38) sebagai pemilik BBM solar bersubsidi, dan GL (32) sebagai pembeli. Juga mengamankan lima orang saksi, seluruhnya warga Kecamatan Kawangkoan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kasubdit Tipidter Kompol Irwanto saat press conference di Mapolda Sulut, Kamis (25/8/2022) sore.

Kronologi pengungkapan, pada Rabu (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA, personel dipimpin Kasubdit Tipidter mengamankan WP dan para saksi, di Tinoor Satu, Tomohon Utara, sedang melakukan transaksi jual beli BBM jenis solar bersubsidi dengan seorang perempuan berinisial GL.

“Kemudian dilakukan penelusuran hasil BBM solar bersubsidi yang berasal dari tempat penimbunan yang berada di gudang milik perempuan WP, di wilayah Kecamatan Kawangkoan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast di depan sejumlah awak media.

 Selanjutnya, petugas mengamankan kedua terduga pelaku, para saksi, dan sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut