Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan Miras Cap Tikus ke Biak Papua Digagalkan Polisi  

Selasa, 17 Mei 2022 - 11:09:00 WIB
Penyelundupan Miras Cap Tikus ke Biak Papua Digagalkan Polisi   
Ratusan liter miras cap tikus diamankan polisi. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

BITUNG, iNews.idPenyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus digagalkan Personel Polsek Maesa Polres Bitung, Senin (16/5/2022) siang. Miras tersebut akan dikirim ke Biak, Papua.

“Miras milik pria berinisial SY (30), ditemukan saat dalam proses pengemasan di rumahnya, Bitung Timur, Maesa, Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut, Selasa (17/5) pagi, di Mapolda Sulut.

Saat penggerebekan siang itu, petugas mendapati total 191 botol cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.

“Totalnya sekitar 286,5 liter. Cap tikus tersebut rencananya diselundupkan ke Biak, Papua menggunakan kapal penumpang, pada Senin sore,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Lanjutnya, pelaku sebelumnya telah dua kali berhasil menyelundupkan cap tikus ke daerah yang sama.

“Pelaku beserta barang bukti miras cap tikus lalu diamankan di Mapolsek Maesa untuk diproses lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut