Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penganiayaan Jurnalis di Grobogan, Polisi Kumpulkan Barang Bukti dan Keterangan Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam, Pria di Minsel Ditangkap Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 15:48:00 WIB
Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam, Pria di Minsel Ditangkap Polisi
Pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel). (Foto: Dok. Humas Polres Minsel).
Advertisement . Scroll to see content

MINSEL, iNews.id – Pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel). Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) pukul 14.30 Wita.

Kasi Humas Polres Minsel, AKP Wauran mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 23 Agustus 2025 di Pontak, dengan korban bernama Erick.

“Tersangka adalah pria berinisial LT (22) yang berprofesi sebagai petani. LT ditangkap berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polsek Tompasobaru,” ujar AKP Wauran dikutip dari keterangan Humas Polres Minsel, Selasa (30/9/2025P).

Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Bojonegoro, Kecamatan Tompasobaru, Minsel. Menurutnya, tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan berlangsung.

“Tim Resmob mendapat informasi terkait lokasi tersangka di Desa Bojonegoro, Kecamatan Tompasobaru,” katanya

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut