Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Gereja Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:16:00 WIB
Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Gereja Ditangkap Polisi
Polres Minahasa Utara mengamankan sejumlah barang elektronik milik gereja yang dicuri tersangka RK. (Foto: iNews/Arther L)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id – Timsus Waruga Polres Minahasa Utara menangkap RK (30), tersangka spesialis pencurian barang elektronik di sejumlah gereja.

Penangkapan tersebut berdasarkan beberapa laporan polisi tentang maraknya aksi curanik yang meresahkan masyarakat, di antaranya di Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dan Tomohon.

Kapolres Minahasa Utara, AKBP Grace Rahakbau mengatakan, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa. “Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” katanya, Kamis (8/10/2020).

Dia mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya Rabu (7/10/2020) tanpa perlawanan. Penangkapan itu setelah petugas mengantongi informasi akurat. Tim kemudian bergerak pada Selasa (6/10/2020) malam menuju wilayah Sinonsayang, Minahasa Selatan dan mendapati sejumlah barang bukti yang ditampung di rumah tersangka.

“Tersangka ternyata sudah kabur hingga ke Poigar, Minahasa Selatan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di desanya,” katanya.

Tersangka RK merupakan pemain tunggal alias beraksi seorang diri di gereja-gereja yang berada di beberapa kota/kabupaten di wilayah Sulawesi Utara. Tersangka beraksi menggunakan mobil.

Sejumlah barang elektronik hasil kejahatan tersangka yang diamankan tim, antara lain lima speaker aktif, dua keyboard, dan gitar, serta tiang speaker.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut