Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Analisis BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 5,9 Guncang Kepulauan Sangihe
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Perjalanan Sangihe Wajib Miliki Hasil Negatif Tes Cepat Antigen

Jumat, 15 Januari 2021 - 08:30:00 WIB
Pelaku Perjalanan Sangihe Wajib Miliki Hasil Negatif Tes Cepat Antigen
Setiap calon penumpang yang membeli tiket kapal laut wajib melampirkan hasil rapid test negatif antigen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SANGIHE, iNews.id - Pelaku perjalanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) wajib memiliki hasil negatif tes cepat antigen. Kewajiban ini sudah diberlakukan sejak Kamis (14/1/2021).

"Hasil rapid test antigen negatif wajib dimiliki oleh setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Sangihe," kata Juru Bicara Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Setiap calon penumpang yang membeli tiket kapal laut wajib melampirkan hasil rapid test negatif antigen," kata dia.

Dia mengatakan tes cepat antigen bisa dilakukan di rumah sakit Liun Kendage Tahuna serta apotik di Tahuna.

Upaya ini dilakukan guna menekan penularan Covid-19 di Sangihe yang terus bertambah.

"Penularan Covid-19 terus terjadi di Sangihe sehingga dilakukan langka pencegahan dengan mewajibkan penggunaan rapid test bagi pelaku perjalanan," ujarnya.

 Dia juga meminta kepada semua masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kami meminta kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol yang sudah dianjurkan pemerintah dengan memakai masker dan menjaga jarak serta rajin mencuci tangan," ujarnya. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut