Pelaku Perjalanan Sangihe Wajib Miliki Hasil Negatif Tes Cepat Antigen
Jumat, 15 Januari 2021 - 08:30:00 WIB
SANGIHE, iNews.id - Pelaku perjalanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) wajib memiliki hasil negatif tes cepat antigen. Kewajiban ini sudah diberlakukan sejak Kamis (14/1/2021).
"Hasil rapid test antigen negatif wajib dimiliki oleh setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Sangihe," kata Juru Bicara Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Setiap calon penumpang yang membeli tiket kapal laut wajib melampirkan hasil rapid test negatif antigen," kata dia.
Dia mengatakan tes cepat antigen bisa dilakukan di rumah sakit Liun Kendage Tahuna serta apotik di Tahuna.
Upaya ini dilakukan guna menekan penularan Covid-19 di Sangihe yang terus bertambah.