Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Korban Peluru Nyasar, Nenek di Jember Operasi Angkat Proyektil di Paha Kiri
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Langgar Aturan Lalu Lintas, Ratusan Pengendara di Talaud Kena Tindakan Tegas

Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:45:00 WIB
Nekat Langgar Aturan Lalu Lintas, Ratusan Pengendara di Talaud Kena Tindakan Tegas
Seorang pengendara motor tidak menggunakan helm saat berkendara. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

TALAUD, iNews.idOperasi Zebra Samrat 2022 Polres Kepulauan Talaud membukukan ratusan pelanggaran kendaraan bermotor. Jenis pelanggaran beragam.

“Berdasarkan hasil laporan Operasi Zebra Samrat dari hari pertama yakni 3 Oktober 2022 hingga 11 Oktober 2022, Polres Kepulauan Talaud telah menindak sebanyak 36 tilang konvensional dan 174 teguran, sehingga total keselurahan berjumlah 210 pelanggar,” ucap Kabagops Kompol Dikson Malensang, usai pelaksanaan Analisa dan Evaluasi (Anev), Rabu (12/10/2022).

“Yang paling banyak tidak menggunakan helm sebanyak 24 pelanggar, tanpa TNKB empat, knalpot brong empat, penumpang melebihi dari satu sebanyak dua dan surat-surat sebanyak dua pelanggar,” katanya.

Kemudian terkait dengan kecelakaan lalu lintas selama operasi, terdapat dua kejadian kecelakaan lalu lintas dan saat ini sedang ditangani unit Lakalantas.

“Untuk itu kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas," katanya.

Selain itu, jangan lupa ketika melakukan perjalanan hendaknya periksa terlebih dahulu kendaraan, selalu gunakan kelengkapan berkendara seperti helm SNI dan lainya serta melengkapi admistrasi berkendara seperti SIM dan STNK,.

"Jadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan bersama,” ucapnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut