Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cekcok Soal Daging Kurban, Pria di Samarinda Pukul Rekan Kerja dan Bakar Bangunan Proyek
Advertisement . Scroll to see content

MUI Perbolehkan Daging Kurban Didistribusikan ke Daerah yang Membutuhkan

Kamis, 02 Juni 2022 - 13:02:00 WIB
MUI Perbolehkan Daging Kurban Didistribusikan ke Daerah yang Membutuhkan
Hewan Kurban boleh didistribusikan ke daerah yang membutuhkan (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyebut saat ini  banyak daerah yang kekurangan daging kurban. Karena itu daging kurban boleh didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk olahan.

Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat kondisi wabah PMK guna menjamin pemerataan distribusi daging hewan kurban.

"Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina. Maka MUI memberi solusi pelaksanaan kurban di daerah tersebut. Akibatnya daging kurban juga bisa jadi menumpuk. Untuk itu daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan,” kata Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (2/6/2022).

Sementara itu, dalam Fatwa MUI tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah (PMK) ini. Terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban .

Untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban. Adapun kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. 

Selanjutnya, untuk kategori tidak sah, adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya adalah, lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," ujar dia.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut