Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Tegaskan Larangan Buka Puasa Bersama Berlaku hanya untuk Pejabat

Jumat, 01 April 2022 - 11:34:00 WIB
Mahfud MD Tegaskan Larangan Buka Puasa Bersama Berlaku hanya untuk Pejabat
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto Youtube Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan masyarakat diimbau memberlakukan protokol kesehatan ketat dalam semua kegiatan selama Ramadan. Dia mengaku telah menyampaikan pesan sejumlah masyarakat yang tak puas atas wacana larangan buka bersama (bukber) dan open house kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama bulan Ramadan.

"Kepada Presiden Jokowi tadi siang saya sampaikan kekurang setujuan sebagian masyarakat kepada pemerintah tentang larangan menyelenggarakan buka bersama dan open house," tutur Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (31/3/2022) malam.

Menurut Mahfud, dua larangan yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya berlaku untuk pejabat negara saja. Kendati demikian, kegiatan itu tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. 

"Kata Presiden, larangan itu hanya untuk pejabat negara/pemerintah. Kalau bukan pejabat silahkan asal dengan prokes yang ketat," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta seluruh pejabat dan aparat sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menyelenggarakan acara buka puasa bersama di Ramadan dan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Presiden di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut