Intip Besaran Gaji PNS Berdasarkan Pangkat, Golongan dan Masa Kerja Saat Ini
JAKARTA, iNews.id - Sistem gaji PNS pada masa mendatang akan berubah dan lebih sederhana. Jika sebelumnya memiliki banyak komponen, ke depan pengupahan hanya terdiri atas gaji dan tunjangan.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
Untuk formula gaji akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
"Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri atas komponen gaji dan tunjangan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, Jumat (27/11/2020).
Paryono menjelaskan, terkait formula gaji, besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Dengan begitu, gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.