Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Tunjangan DPR, Perindo NTT: Sistem Remunerasi Akuntabel Kunci Kepercayaan Publik
Advertisement . Scroll to see content

Intip Besaran Gaji PNS Berdasarkan Pangkat, Golongan dan Masa Kerja Saat Ini

Jumat, 27 November 2020 - 14:49:00 WIB
Intip Besaran Gaji PNS Berdasarkan Pangkat, Golongan dan Masa Kerja Saat Ini
Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sistem gaji PNS pada masa mendatang akan berubah dan lebih sederhana. Jika sebelumnya memiliki banyak komponen, ke depan pengupahan hanya terdiri atas gaji dan tunjangan.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

Untuk formula gaji akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

"Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri atas komponen gaji dan tunjangan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, Jumat (27/11/2020).

Paryono menjelaskan, terkait formula gaji, besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Dengan begitu, gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut