Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Mayjen Bangun Nawoko Pangdam XIV/Hasanuddin, Prajurit Kostrad Lulusan Akmil 1992
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen Junior Tumilaar Ditahan di Rutan Militer, Ini Kata KSAD

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:33:00 WIB
Brigjen Junior Tumilaar Ditahan di Rutan Militer, Ini Kata KSAD
Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Brigjen Junior Tumilaar selama ini ternyata ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok sejak 16 Februari. Sebelumnya Jenderal TNI bintang satu ini ditahan di Pomdam Jaya sejak 31 Januari-15 Februari 2022.

Penahanan ini terungkap usai beredar surat tulisan tangan Brigjen Junior kepada KSADJenderal Dudung Abdurachman. Dia meminta agar dirawat di RSPAD lantaran sakit asam lambung.

KSAD Jenderal Dudung mengatakan, Brigjen Junior ditahan karena bertindak tanpa seizin dan tanpa perintah atasan. Setiap prajurit melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan.

"Setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya, nah dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat," kata Dudung, Selasa (22/2/2022).

Brigjen Junior sebelumnya membela Warga Desa Bojong Koneng, Bogor melawan PT Sentul City Tbk terkait sengketa lahan. Dia juga sempat hadir di rapat Komisi III DPR mengaku sebagai penasihat warga korban penggusuran.

"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," katanya.

Junior, kata dia, melakukan kegiatan tersebut di luar kapasitas dan tugas pokoknya. Sebagai Staf Khusus KSAD, Junior tidak mempunyai kewenangan bertindak mengatasnamakan membela rakyat.

"Dia (Junior) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut