Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Gorontalo Utara Buka Layanan Aduan Pencatutan Nama dalam Sipol

Senin, 12 September 2022 - 12:43:00 WIB
Bawaslu Gorontalo Utara Buka Layanan Aduan Pencatutan Nama dalam Sipol
Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad.(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Terutama bagi yang merasa namanya dicatut oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

"Masyarakat yang merasa namanya masuk dalam Sipol padahal memiliki profesi yang tegas dilarang dalam Undang-undang sebagai pengurus partai politik. Silahkan melapor dalam layanan pengaduan yang kami buka," kata Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad, di Gorontalo, Senin (12/9/2022).

Pengawasan oleh Bawaslu terhadap verifikasi pengurus partai politik khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pemilu kata Lius, sangat dicermati melalui akun Sipol.

Itu dilakukan untuk mencegah partai politik di daerah itu asal mencatut nama orang sebagai pengurus.

Sehingga dengan cermat Bawaslu pun mengawasi 24 partai politik yang telah terdapat dalam Sipol.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut