Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Pengusaha Curhat Tak Bisa Bayar THR, Ini Permintaan Kadin kepada Pemerintah

Senin, 11 April 2022 - 12:43:00 WIB
Banyak Pengusaha Curhat Tak Bisa Bayar THR, Ini Permintaan Kadin kepada Pemerintah
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memberi kelonggaran bagi pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawan/buruh. Hal ini disampaikan Kadin menyusul banyak pengusaha yang curhat tak bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini.

Selain itu, hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, menanggapi seruan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai kewajiban membayar THR secara penuh tanpa dicicil dan ancaman sanksi bagi perusahaan yang melanggar. 

Menurut dia, dunia usaha masih diliputi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19 dan konflik Rusia-Ukraina. Banyak sektor usaha yang baru mulai bangkit dan mengalami tekanan profit, sehingga cash flow perusahaan belum sepenuhnya stabil. 

"Dalam proses pemulihan ekonomi saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain," ujar Sarman lewat keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).

Menurut dia, sektor tersebut ada kemungkinan mampu membayar TRH namun tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Oleh karena itu, Sarman mengharapkan pengusaha tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding guna membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut