Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow! Wisata Baduy Diserbu 7.259 Pengunjung selama Libur Nataru 2026
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Teknis Larangan Mudik saat Libur Nataru Belum Final, Begini Kata Kemenhub

Jumat, 26 November 2021 - 15:08:00 WIB
Aturan Teknis Larangan Mudik saat Libur Nataru Belum Final, Begini Kata Kemenhub
Kemenhub sebut aturan teknis larangan mudik saat libur Nataru belum final (Cahya Sumirat/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengaturan teknis larangan mudik pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) belum diputuskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan perjalanan masyarakat masih dibahas di tingkat kementerian dan lembaga. Kemenhub hingga kini juga masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19.

“Untuk regulasi larangan mudik masa Natal dan Tahun Baru nanti masih belum selesai atau belum dibahas final. Kita juga masih menunggu SE dari pihak Satgas Covid-19,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/11/2021).

Setelah SE Satgas Covid-19 diterbitlan, maka Kemenhub akan menerbitkan turunan dari regulasi Surat Edaran dari Kemenhub.

“(Kemungkinan ada penyekatan seperti tahun lalu) belum tentu sepertinya tidak ada, dan kami belum bisa berani mengatakan itu. Yang jelas, sementara regulasi sesuai Inmendagri,” ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut