Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

681 Perusahaan di Sulut Terdampak Pandemi, 8.416 Pekerja Dirumahkan dan PHK

Senin, 27 Juli 2020 - 08:35:00 WIB
681 Perusahaan di Sulut Terdampak Pandemi, 8.416 Pekerja Dirumahkan dan PHK
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Sedikitnya 681 perusahaan di Sulawesi Utara (Sulut) terhantam pandemi Covid-19. Dampaknya, sebanyak 8.416 pekerja dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Angka ini terverifikasi hingga 26 Mei 2020," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut Erny Tumundo, Sabtu (25/7/2020).

Menurutnya, perusahaan dan industri yang merumahkan pekerja sebanyak 609 unit usaha dengan jumlah pegawai 6.952 orang. Selanjutnya, jumlah perusahaan/industri yang melakukan PHK sebanyak 72 unit usaha dengan jumlah tenaga kerja 1.464 orang.

Lalu jumlah pekerja informal terdampak yang mengakibatkan usahanya menurun atau berhenti sebanyak 17.008 orang.

"Ada beberapa kebijakan yang diambil Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw agar pekerja tetap bertahan di tengah pandemi ini," katanya.

Selama pandemi, berbagai program yang direalisasikan merupakan hasil koordinasi antara pemerintah daerah dengan pusat maupun sejumlah pihak terkait. Semisal, menggalang tenaga kerja untuk dilibatkan dalam pembuatan wastafel portabel yang kemudian didistribusikan sebagai bantuan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut