Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

2 Tahun Ditinggal Istri Meninggal, Duda Ini Perkosa Bocah SD Teman Anaknya

Rabu, 20 Juli 2022 - 20:55:00 WIB
2 Tahun Ditinggal Istri Meninggal, Duda Ini Perkosa Bocah SD Teman Anaknya
Ilustrasi dua perkosa bocah SD teman anaknya di Kolaka Utara. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

KOLAKA UTARA, iNews.id - Pelarian duda berinisial H (47) pelaku pemerkosaan terhadap bocah SD berakhir dengan ditangkap polisi. Dia diamankan tim gabungan Polres Kolaka Utara bersama Resmob Polsek Panakukang  di rumah kontrakan, Jalan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku H merupakan warga Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia buron selama sebulan usai memerkosa bocah perempuan teman anaknya.

"Pelaku sempat melarikan diri selama satu bulan dan masuk DPO. Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polsek Panakukang di Makassar," ujar Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Husni Abda dikutip dari iNewsKendari.id Selasa (19/7/2022).

Duda yang ditinggal istrinya meninggal 2 tahun lalu ini merupakan pengusaha jual beli cokelat. Dia memerkosa korban saat bermain dengan anaknya akhir Juni lalu.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyuruh anaknya membeli ikan kaleng di kios yang jaraknya cukup jauh dengan rumahnya.

Saat tinggal berdua dengan korban, dia memanfaatkan situasi tersebut untuk memerkosanya. Saat kejadian, korban hanya bisa menangis dan diancam pelaku agar tidak bercerita kepada orang tuanya.
 
"Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Kolaka Utara. Kami menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut